Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1978

Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1978

infoperaturan.id – Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1978

Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1978 ini mengatur tentang tentang Honorarium Bagi Ketua, Anggota, dan Sekretaris Team Penasehat Presiden Mengenai Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Team P-7 )

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
11 Tahun 1978

Tahun
1978

Tentang
Kepres Tentang Honorarium Bagi Ketua, Anggota, dan Sekretaris Team Penasehat Presiden Mengenai Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Team P-7 )

Ditetapkan Tanggal
09 Mei 1978

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
09 Mei 1978

Sumber
LLBPHN : 3 HLM

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1991 tentang Perubahan Honorarium Bagi Ketua, Anggota Dan Sekretaris Team Penasehat Presiden Mengenai Pelaksanaan Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila (Team P-7)
  2. Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1985 tentang Perubahan Honorarium Bagi Ketua, Anggota Dan Sekretaris Team Penasehat Presiden Mengenai Pelaksanaan Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila (TEAM P-7)
  3. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1983 tentang Perubahan Honorarium Bagi Ketua, Anggota Dan Sekretaris Team Penasehat Presiden Mengenai Pelaksanaan Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila (Team P-7)
  4. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1981 tentang Perubahan Honorarium Bagi Ketua Dan Anggota Team Penasehat Presiden Mengenai Pelaksanaan Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila (Team P-7)
  5. Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1979 tentang Perubahan Honorarium Bagi Ketua, Anggota Dan Sekretaris Team Penasehat Presiden Mengenai Pelaksanaan Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila (Team P-7)

Download PDF (26.76 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar