
Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
ABSTRAK
Keputusan Presiden Nomor 20 tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat diperlukan langkah-langkah terobosan, terpadu, tepat, fokus, dan sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melalui pembentukan Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Dasar hukum Keputusan Presiden Nomor 20 tahun 2020 ini adalah:
- Pasal 4 ayat (1) UUD 1945
- Undang-Undang NOmor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
- Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015
- Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2020-2024.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.