Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2024 Tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
PERTIMBANGAN
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan Presiden ke Persatuan Emirat Arab pada tanggal 16 sampai dengan 17 Juli 2024, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.