Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1981

Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1981

infoperaturan.id – Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1981

Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1981 ini mengatur tentang tentang Perubahan Beberapa Pasal dari Lampiran 3 Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1980

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
27 Tahun 1981

Tahun
1981

Tentang
Kepres Tentang Perubahan Beberapa Pasal dari Lampiran 3 Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1980

Ditetapkan Tanggal
07 Juli 1981

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
07 Juli 1981

Sumber

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1980 tentang Perubahan Pasal 7 Lampiran 1 Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 jo. Pasal 1 Angka 1 Huruf C Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1980 Tentang Susunan Organisasi Departemen
  2. Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1980 tentang Perubahan Beberapa Pasal Dari Lampiran 1, Lampiran 5, Dan Lampiran 6 Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1980
  3. Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1980 tentang Perubahan Pasal 9 Lampiran 14 Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1978 Jo. Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1979
  4. Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1979 tentang Perubahan Lampiran – Lampiran 3, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, Dan 16 Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 Tentang Susunan Organisasi Departemen

Download PDF (67.93 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar