Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1983

Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1983

infoperaturan.id – Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1983

Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1983 ini mengatur tentang tentang Perubahan Honorarium Bagi Ketua, Anggota dan Sekretaris Team Penasehat Presiden Mengenai Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Team P-7)

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
36 Tahun 1983

Tahun
1983

Tentang
Kepres Tentang Perubahan Honorarium Bagi Ketua, Anggota dan Sekretaris Team Penasehat Presiden Mengenai Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Team P-7)

Ditetapkan Tanggal
20 Juni 1983

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
01 Juli 1983

Sumber

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1991 tentang Perubahan Honorarium Bagi Ketua, Anggota Dan Sekretaris Team Penasehat Presiden Mengenai Pelaksanaan Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila (Team P-7)
  2. Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1985 tentang Perubahan Honorarium Bagi Ketua, Anggota Dan Sekretaris Team Penasehat Presiden Mengenai Pelaksanaan Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila (TEAM P-7)

Mengubah :

  1. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1981 tentang Perubahan Honorarium Bagi Ketua Dan Anggota Team Penasehat Presiden Mengenai Pelaksanaan Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila (Team P-7)
  2. Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1979 tentang Perubahan Honorarium Bagi Ketua, Anggota Dan Sekretaris Team Penasehat Presiden Mengenai Pelaksanaan Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila (Team P-7)
  3. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1978 tentang Honorarium Bagi Ketua, Anggota, dan Sekretaris Team Penasehat Presiden Mengenai Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Team P-7 )

Download PDF (23.32 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar