Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1984 ini mengatur tentang tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1972 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1975 dan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1979 Tentang Honorarium Bagi Ketua/Wakil Ketua, Sekretaris/Wakil Sekretaris, Anggota dan Tenaga /Penasehat Ahli dari pada Dewan/Sub Dewan, Panitia, Team Lembaga dan/atau Badan Koordinasi
Mengubah :
Mengubah sebagian :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional
Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno
Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…