infoperaturan.id – Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1983
Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1983 ini mengatur tentang tentang Perubahan Besarnya Uang Jaminan Kematian dan Besarnya Biaya Pembelian Alat Bantu/Prothese Asuransi Sosial Tenaga Kerja
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1985 tentang Perubahan Besarnya Uang Jaminan Kematian Asuransi Sosial Tenaga Kerja
Mengubah sebagian :
- Mengubah besarnya uang jaminan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1982 menjadi Rp300.000n
- Menambah huruf E pada Lampiran B Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.