Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977

Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977

infoperaturan.id – Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977

Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977 ini mengatur tentang tentang Perubahan dan Tambahan atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 1974 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Besarnya Iuran-Iuran yang Dipungut dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun

PERTIMBANGAN

Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk lebih meningkatkan usaha-usaha dalam bidang kesejahteraan, dipandang perlu untuk menyesuaikan perimbangan prosentasi dan perincian penggunaan iuran-iuran yang di pungut dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan penerima pensiun.
  2. bahwa berhubung dengan itu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 1974 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Besarnya Iuran-iuran Yang Dipungut Dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun perlu ditinjau kembali.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
8 Tahun 1977

Tahun
1977

Tentang
Kepres Tentang Perubahan dan Tambahan atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 1974 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Besarnya Iuran-Iuran yang Dipungut dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun

Ditetapkan Tanggal
01 Maret 1977

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
01 April 1977

Sumber

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1974 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran dan Besarnya Iuran-Iuran yang dipungut dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun

Download PDF (31.19 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar