Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 1950
Penghapusan Daerah Kalimantan Timur Daerah Bagian Republik Indonesia Serikat dan Menggabungkan Daerah Kalimantan Timur Tersebut kepada Republik Indonesia
Kumpulan Data Info Keputusan Presiden
Penghapusan Daerah Kalimantan Timur Daerah Bagian Republik Indonesia Serikat dan Menggabungkan Daerah Kalimantan Timur Tersebut kepada Republik Indonesia
Pembubaran Negara Sumatera Selatan
Pencabutan Ketetapan Gubernur Jenderal Hindia Belanda Nomor 1 Tahun 1948
Pengangkatan Mr. Ratmoko Sebagai Pegawai Tinggi Diperbantukan pada Direktur Presiden
Penetapan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat untuk Mengambil Sumpah Para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Sebelum Memangku Jabatan
Pengesahan Mr. A.M. Tambunan Sebagai Wakil Ketua I dan Arudji Kartawinata Sebagai Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat
Pengangkatan R. Ranoe Atmadja Menjadi Wakil Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia Serikat
Pencabutan Kembali Peraturan Peraturan Distribusi dan Peraturan Tentang Pemberhentian untuk Sementara dari Distribusi Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1950 Sub
Pengangkatan Mr. Mohammad Razif Sebagai Pembantu Komisaris Agung di S. Gravenhage Dengan Pangkat Counselor
Pemberian Kedudukan Sebagai Gubernur Militer kepada Komandan Tentara dan Territorium di Sumatera Utara