Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1950

Menetapkan bagian Zeepatrouille (Zee-en Kustbewaking) dari bekas Federale Schependienst di Kementerian Perhubungan, Tenaga dan Pekerjaan Umum dipisahkan dari Djawatan F.S.D. dan digabungkan kepada Staf Angkatan Laut dari Kementerian Pertahanan