Pengertian

Kereta Api Kecepatan Tinggi

infoperaturan.id – Kereta Api Kecepatan Tinggi

Kereta Api Kecepatan Tinggi adalah Kereta Api yang mempunyai kecepatan lebih dari 200 km/jam.

Referensi :
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2022
Penyelenggaraan Kereta Api Kecepatan Tinggi

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Kereta Api Kecepatan Tinggi, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2022:

Instalasi Listrik Perkeretaapian
Instalasi Listrik Perkeretaapian adalah fasilitas pengoperasian kereta api kecepatan tinggi yang berfungsi untuk menggerakkan kereta api kecepatan tinggi bertenaga listrik, memfungsikan peralatan persinyalan dan telekomunikasi kereta api yang bertenaga listrik.

infopera

Share
Published by
infopera
Tags: K

Recent Posts

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

6 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2024

Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional

6 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024

Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

6 bulan ago

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…

6 bulan ago