Kereta Api Kecepatan Tinggi adalah Kereta Api yang mempunyai kecepatan lebih dari 200 km/jam.
Referensi :
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2022
Penyelenggaraan Kereta Api Kecepatan Tinggi
Selain pengertian Kereta Api Kecepatan Tinggi, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2022:
Instalasi Listrik Perkeretaapian
Instalasi Listrik Perkeretaapian adalah fasilitas pengoperasian kereta api kecepatan tinggi yang berfungsi untuk menggerakkan kereta api kecepatan tinggi bertenaga listrik, memfungsikan peralatan persinyalan dan telekomunikasi kereta api yang bertenaga listrik.
Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional
Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno
Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…