Pengertian

Keselamatan Ketenagalistrikan

infoperaturan.id – Keselamatan Ketenagalistrikan

Keselamatan Ketenagalistrikan adalah segala upaya atau langkah pemenuhan standardisasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik, pengamanan instalasi tenaga listrik, dan pengamanan pemanfaat tenaga listrik untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi, aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, serta ramah lingkungan.

Referensi :
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2021
Keselamatan Ketenagalistrikan

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Keselamatan Ketenagalistrikan, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2021:

infopera

Share
Published by
infopera
Tags: K

Recent Posts

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

11 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2024

Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional

11 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024

Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

11 bulan ago

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…

11 bulan ago