infoperaturan.id – Kesulitan Likuiditas
Kesulitan Likuiditas adalah kesulitan likuiditas jangka pendek yang disebabkan oleh arus dana masuk yang lebih kecil dibandingkan arus dana keluar (mismatch) sehingga BUK tidak dapat memenuhi kewajiban GWM.
Referensi :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2023
Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Kesulitan Likuiditas, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2023: