infoperaturan.id – Klinik
Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik.
Referensi :
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014
Klinik
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Klinik, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014: