Pengertian

Kode Etik Pasar

infoperaturan.id – Kode Etik Pasar

Kode Etik Pasar adalah norma moral profesional tentang perbuatan yang harus dilakukan dan yang harus dihindari yang menjadi pedoman berperilaku di Pasar Uang.

Referensi :
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/9/PADG/2022
Penerapan Kode Etik Pasar dan Pelaksanaan Sertifikasi Tresuri

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Kode Etik Pasar, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/9/PADG/2022:

Aktivitas Tresuri
Aktivitas Tresuri adalah kegiatan transaksi keuangan secara langsung terkait penjualan produk dan/atau pelaksanaan transaksi di Pasar Uang.

Sertifikat Tresuri
Sertifikat Tresuri adalah sertifikat yang menunjukkan kompetensi pada Aktivitas Tresuri.

Skema Sertifikasi Tresuri
Skema Sertifikasi Tresuri adalah paket kompetensi dan persyaratan lain yang berkaitan dengan kategori jabatan atau keterampilan tertentu dari seseorang dalam melakukan Aktivitas Tresuri.

Tresuri
Tresuri adalah unit kerja pada struktur organisasi pelaku transaksi di Pasar Uang yang melaksanakan Aktivitas Tresuri, baik di kantor pusat maupun di kantor cabang.

infopera

Share
Published by
infopera
Tags: K

Recent Posts

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

11 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2024

Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional

11 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024

Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

11 bulan ago

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…

11 bulan ago