Pengertian

Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia

infoperaturan.id – Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia

Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat KEPP adalah norma atau aturan moral baik tertulis maupun tidak tertulis yang menjadi pedoman sikap, perilaku dan perbuatan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas, wewenang, tanggung jawab serta kehidupan sehari-hari.

Referensi :
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2022
Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2022:

infopera

Share
Published by
infopera
Tags: K

Recent Posts

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

11 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2024

Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional

11 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024

Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

11 bulan ago

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…

11 bulan ago