Kode Etik Riset yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah prinsip atau kaidah dasar yang harus diterapkan dalam pelaksanaan Riset yang meliputi prinsip menghormati harkat martabat manusia, prinsip berbuat baik dan tidak merugikan, dan prinsip keadilan.
Referensi :
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 22 Tahun 2022
Klirens Etik Riset
Selain pengertian Kode Etik Riset, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 22 Tahun 2022:
Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Asing
Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Asing adalah entitas asing yang membentuk hubungan antara organisasi dan/atau sekelompok orang untuk bekerja sama dalam kegiatan Riset.
Klirens Etik Riset
Klirens Etik Riset adalah instrumen untuk mengukur keberterimaan secara etik dalam proses Riset.
Lembaga Riset
Lembaga Riset adalah institusi yang melaksanakan riset.
Periset
Periset adalah orang dan/atau kelompok orang yang melaksanakan Riset.
Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional
Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno
Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…