Pengertian

Kode Etik Riset

infoperaturan.id – Kode Etik Riset

Kode Etik Riset yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah prinsip atau kaidah dasar yang harus diterapkan dalam pelaksanaan Riset yang meliputi prinsip menghormati harkat martabat manusia, prinsip berbuat baik dan tidak merugikan, dan prinsip keadilan.

Referensi :
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 22 Tahun 2022
Klirens Etik Riset

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Kode Etik Riset, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 22 Tahun 2022:

Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Asing
Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Asing adalah entitas asing yang membentuk hubungan antara organisasi dan/atau sekelompok orang untuk bekerja sama dalam kegiatan Riset.

Klirens Etik Riset
Klirens Etik Riset adalah instrumen untuk mengukur keberterimaan secara etik dalam proses Riset.

Lembaga Riset
Lembaga Riset adalah institusi yang melaksanakan riset.

Periset
Periset adalah orang dan/atau kelompok orang yang melaksanakan Riset.

infopera

Share
Published by
infopera
Tags: K

Recent Posts

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

11 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2024

Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional

11 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024

Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

11 bulan ago

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…

11 bulan ago