infoperaturan.id – Komoditas Pergaraman
Komoditas Pergaraman adalah hasil dari Usaha Pergaraman yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016
Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Komoditas Pergaraman, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016:
Asuransi Pergaraman
Asuransi Pergaraman adalah perjanjian antara Petambak Garam dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko Usaha Pergaraman.
Asuransi Perikanan
Asuransi Perikanan adalah perjanjian antara Nelayan atau Pembudi Daya Ikan dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko Penangkapan Ikan atau Pembudidayaan Ikan.
Garam
Garam adalah senyawa kimia yang komponen utamanya berupa natrium klorida dan dapat mengandung unsur lain, seperti magnesium, kalsium, besi, dan kalium dengan bahan tambahan atau tanpa bahan tambahan iodium.
Komoditas Perikanan
Komoditas Perikanan adalah hasil dari Usaha Perikanan yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.