Komunikasi radio umum adalah pengiriman dan/atau penerimaan informasi yang bersifat umum selain informasi marabahaya, kedaruratan atau keselamatan, menggunakan perangkat telekomunikasi dengan media spektrum frekuensi radio untuk mendukung kegiatan sektor perikanan.
Referensi :
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2023
Komunikasi Radio Umum untuk Mendukung Kegiatan Sektor Perikanan
Selain pengertian Komunikasi Radio Umum, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2023:
Izin Komunikasi Radio Perikanan
Izin Komunikasi Radio Perikanan yang selanjutnya disebut Ikran adalah izin penggunaan spektrum frekuensi radio untuk komunikasi radio umum dalam mendukung kegiatan sektor perikanan berdasarkan persyaratan tertentu.
Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional
Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno
Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…