Pengertian

Komunikasi Radio Umum

infoperaturan.id – Komunikasi Radio Umum

Komunikasi radio umum adalah pengiriman dan/atau penerimaan informasi yang bersifat umum selain informasi marabahaya, kedaruratan atau keselamatan, menggunakan perangkat telekomunikasi dengan media spektrum frekuensi radio untuk mendukung kegiatan sektor perikanan.

Referensi :
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2023
Komunikasi Radio Umum untuk Mendukung Kegiatan Sektor Perikanan

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Komunikasi Radio Umum, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2023:

Izin Komunikasi Radio Perikanan
Izin Komunikasi Radio Perikanan yang selanjutnya disebut Ikran adalah izin penggunaan spektrum frekuensi radio untuk komunikasi radio umum dalam mendukung kegiatan sektor perikanan berdasarkan persyaratan tertentu.

infopera

Share
Published by
infopera
Tags: K

Recent Posts

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

6 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2024

Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional

6 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024

Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

6 bulan ago

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…

6 bulan ago