Konservasi Tumbuhan Secara Ex Situ

infoperaturan.id – Konservasi Tumbuhan Secara Ex Situ

Konservasi tumbuhan secara ex situ adalah upaya pelestarian, penelitian, dan pemanfaatan tumbuhan secara berkelanjutan yang dilakukan di luar habitat alaminya.

Referensi :
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023
Penyelenggaraan Kebun Raya

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Konservasi Tumbuhan Secara Ex Situ, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023:

Kebun Raya
Kebun Raya adalah kawasan konservasi tumbuhan secara ex situ yang memiliki koleksi tumbuhan terdokumentasi dan ditata berdasarkan pola klasifikasi taksonomi, bioregion, tematik, atau kombinasi dari pola tersebut.

Bagikan:

Tinggalkan komentar