infoperaturan.id – Konservasi Tumbuhan Secara Ex Situ
Konservasi tumbuhan secara ex situ adalah upaya pelestarian, penelitian, dan pemanfaatan tumbuhan secara berkelanjutan yang dilakukan di luar habitat alaminya.
Referensi :
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023
Penyelenggaraan Kebun Raya
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Konservasi Tumbuhan Secara Ex Situ, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023:
Kebun Raya
Kebun Raya adalah kawasan konservasi tumbuhan secara ex situ yang memiliki koleksi tumbuhan terdokumentasi dan ditata berdasarkan pola klasifikasi taksonomi, bioregion, tematik, atau kombinasi dari pola tersebut.