infoperaturan.id – Konsultan Pajak
Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Referensi :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014
Konsultan Pajak
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Konsultan Pajak, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014: