Konsultan Pajak

infoperaturan.id – Konsultan Pajak

Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Referensi :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014
Konsultan Pajak

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Konsultan Pajak, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014:

Bagikan:

Tinggalkan komentar