Pengertian

Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah

infoperaturan.id – Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah

Koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah yang selanjutnya disingkat KSPPS adalah koperasi yang hanya melaksanakan kegiatan usaha simpan, pinjam, dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf.

Referensi :
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2023
Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2023:

Ijarah Maushufah Fi Zimmah
Ijarah Maushufah Fi Zimmah adalah akad sewa-menyewa atas manfaat suatu barang dan/atau jasa yang pada saat akad hanya disebutkan sifat-sifat dan spesifikasinya.

Ijarah Muntahiya Bittamlik
Ijarah Muntahiya Bittamlik adalah akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan barang.

Jualah
Jualah adalah janji atau komitmen (iltizam) untuk memberikan imbalan tertentu atas pencapaian hasil (natijah) yang ditentukan dari suatu pekerjaan.

Murabahah
Murabahah adalah Akad jual beli suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati.

infopera

Share
Published by
infopera
Tags: K

Recent Posts

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

6 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2024

Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional

6 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024

Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

6 bulan ago

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…

6 bulan ago