Pengertian

Kosmetika Dalam Negeri

infoperaturan.id – Kosmetika Dalam Negeri

Kosmetika dalam negeri adalah kosmetika yang dibuat dan dikemas oleh industri kosmetika di dalam negeri atau dibuat di luar negeri namun dikemas dalam kemasan primer oleh industri kosmetika di dalam negeri.

Referensi :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2022
Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Kosmetika Dalam Negeri, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2022:

Kosmetika Impor
Kosmetika impor adalah kosmetika yang dibuat oleh industri kosmetika di luar negeri, paling sedikit dalam kemasan primer.

Kosmetika Kontrak
Kosmetika kontrak adalah kosmetika yang pembuatannya dilimpahkan kepada industri kosmetika berdasarkan kontrak.

Nama Kosmetika
Nama Kosmetika adalah rangkaian nama yang terdiri atas merek dan nama produk sesuai dengan yang tercantum dalam template Notifikasi.

Notifikasi Kosmetika
Notifikasi Kosmetika yang selanjutnya disebut Notifikasi adalah persetujuan yang diberikan oleh Kepala Badan terhadap pemberitahuan dari pelaku usaha untuk mengedarkan Kosmetika di wilayah Indonesia setelah pelaku usaha memenuhi persyaratan pengajuan permohonan izin edar Kosmetika.

infopera

Share
Published by
infopera
Tags: K

Recent Posts

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

6 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2024

Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional

6 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024

Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

6 bulan ago

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…

6 bulan ago