Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 38 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Penetapan Besaran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya Bagi Tenaga Pendidik (Guru) Aparatur Sipil Negara pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 38 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Menimbang: bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Tenaga Pendidik (Guru) Aparatur Sipil Negara berdasarkan pertimbangan obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Tenaga Pendidik (Guru) Aparatur Sipil Negara di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya dengan menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Besaran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif lainnya Bagi Tenaga Pendidik (Guru) Aparatur Sipil Negara pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Probolinggo

Nomor
38

Tahun
2020

Tentang
Perwali Tentang Penetapan Besaran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya Bagi Tenaga Pendidik (Guru) Aparatur Sipil Negara pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo

Ditetapkan Tanggal
15 April 2020

Diundangkan Tanggal
15 April 2020

Berlaku Tanggal
15 April 2020

Sumber
Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 38

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 38 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar