INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa air sebagai bagian dari sumber daya air merupakan cabang produksi penting dan menguasai hajat hidup orang banyak yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besamya untuk kemakmuran rakyat, maka untuk menjamin ketersediaan air minum perkotaan yang berkualitas dan menjamin pemenuhan kebutuhan air minum masyarakat perlu peningkatan kinerja kelembagaan Perusahaan Daerah Air Minum dan pelayanan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan sehat;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha MilikDaerah;
- bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan menjadi Perusahaan Umum Daerah TirtaManuntung Balikpapan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.