Peraturan Walikota Kediri Nomor 31 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Kediri Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Elektronik

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Kediri Nomor 31 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Menimbang : bahwa dalam rangka mendorong percepatan kemudahan berusaha di daerah perlu optimalisasi peran pemerintah daerah dengan mempercepat dan menjamin kepastian proses bisnis layanan kemudahan berusaha di daerah;
  2. bahwa untuk mengoptimalkan peran DPMPTSP, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Elektronik perlu diubah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 11 Tahun 2017 tentang tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Elektronik;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Kediri

Nomor
31

Tahun
2021

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Elektronik

Ditetapkan Tanggal
11 Mei 2021

Diundangkan Tanggal
11 Mei 2021

Berlaku Tanggal
11 Mei 2021

Sumber
Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 32

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Kediri Nomor 43 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Kediri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Elektronik

Download Peraturan Walikota Kediri Nomor 31 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar