INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Perda Kota Palangka Raya No. 4 Th.2012 Ttg Pajak Reklame
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 10 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan, daya guna dan hasil guna pemungutan Pajak Reklame berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu melakukan perubahan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2012.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Palangkaraya No 4 Tahun 2012 Tentang Pajak Reklame Dirubah Pasal 1 Angka 5 dan angka 6 Dihapus
Download Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 10 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
