Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 6 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Sistem Penanganan Terpadu Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Anak

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 6 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa penyandang masalah kesejahteraan sosial anak merupakan anggota masyarakat yang dalam diri mereka melekat harkat dan martabat yang merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa sehingga perlu dilindungi dan . dipenuhi hak asasinya serta kebutuhan dasarnya agar dapat mencapai kehidupan yang layak dan bermartabat;
  2. bahwa perkembangan sosial ekonomi masyarakat di Kota Balikpapan sering kali menyebabkan penyandang masalah kesejahteraan sosial anak, hidup di lingkungan yang cenderung membahayakan i dirinya sendiri dan/atau orang lain serta memungkinkan mereka menjadi sasaran eksploitasi dan tindak kekerasan anak;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 huruf a Undang
  4. Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang bersifat lokal selaras dengan kebijakan pembangunan nasional dan provinsi di bidang kesejahteraan sosial;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kotai tentang Sistem Penanganan Terpadu Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Anak;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Balikpapan

Nomor
6

Tahun
2019

Tentang
Perwali Tentang Sistem Penanganan Terpadu Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Anak

Ditetapkan Tanggal
17 Januari 2019

Diundangkan Tanggal
18 Januari 2019

Berlaku Tanggal
18 Januari 2019

Sumber
BD.2019 NO.6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 6 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar