Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 53B Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 53B Tahun 2020 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 53B Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif retribusi Daerah ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian serta ditetapkan dengan Perkada;
  2. bahwa berdasarkan SE Dirjen Perhubungan Darat No HK.209/I/I/DRJD/2019 tentang Perubahan Penggunaan Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor Buku Uji, Tanda Uji dan Tanda Samping Kendaraan Bermotor menjadi Kartu Uji dan Tanda Uji, sebagai pelaksanaan teknis atas ketentuan Perdirjen Perhubungan Darat No 2922/AJ.402/DRJD/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No 2874/AJ.402/DRJD/2017 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor, penggunaan buku uji, tanda uji dan tanda samping kendaraan bermotor diubah menjadi kartu uji dan tanda uji, maka perlu dilakukan Peninjauan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor serta Penetapan Kartu Uji Kendaraan Bermotor;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwali tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pekalongan

Nomor
53B

Tahun
2020

Tentang
Perwali Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Ditetapkan Tanggal
07 September 2020

Diundangkan Tanggal
07 September 2020

Berlaku Tanggal
07 September 2020

Sumber
BD.2020/No. 53B

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 53B Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar