INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Semarang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Walikota Semarang Nomor 127a Tahun 2016 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pasar Wilayah Johar, Wilayah Karimata, Wilayah Bulu, Wilayah Karangayu, Wilayah Jatingaleh dan Wilayah Pedurungan pada Dinas Perdagangan Kota Semarang
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Semarang Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan dalam rangka efektifitas dan efisiensi Penyelenggaraan Urusan Pemerintah pada Perangkat Daerah maka Peraturan Walikota Nomor 127A Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pasar Wilayah Johar, Wilayah Karimata, Wilayah Bulu, Wilayah Karangayu, Wilayah Jatingaleh dan Wilayah Pedurungan pada Dinas Perdagangan Kota Semarang (Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2016 Nomor 127A) perlu ditinjau kembali;
- bahwa klasifikasi, pembentukan, kedudukan susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja unit pelaksana teknis Dinas Pasar Wilayah Johar, Wilayah Karimata, Wilayah Bulu, Wilayah Karangayu, Wilayah Jatingaleh dan Wilayah Pedurungan pada Dinas Perdagangan Kota Semarang sudah tidak sesuai lagi;
- bahwa untuk melaksanakan maksud sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pencabutan Peraturan Walikota Semarang Nomor 127A Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pasar Wilayah Johar, Wilayah Karimata, Wilayah Bulu, Wilayah Karangayu, Wilayah Jatingaleh dan Wilayah Pedurungan pada Dinas Perdagangan Kota Semarang;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Walikota Semarang Nomor 127A Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pasar Wilayah Johar, Wilayah Karimata, Wilayah Bulu, Wilayah Karangayu, Wilayah Jatingaleh dan Wilayah Pedurungan pada Dinas Peraturan Daerahgangan Kota Semarang
Download Peraturan Walikota Semarang Nomor 4 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.