INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Semarang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Semarang Nomor 19 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah serta sebagai pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan 2017, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 9lO/1867/SJ tanggal L7 April 20I7 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupatenf Kota., maka perlu mengatur pelaksanaan transaksi non tunai di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang;
- bahwa dalam rangka menyiapkan sistem penerimaan pendapatan retribusi secara non tunai termasuk sarana dan prasarananya, maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 53 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Semarang Nomor 74 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 53 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Transaksi Non T[rnai perlu ditinjau kembali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Walikota Semarang tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Walikota Semarang Nomor 74 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai
Download Peraturan Walikota Semarang Nomor 19 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.