Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Kepariwisataan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa hakekatnya kekayaan alam, seni budaya, peninggalan purbakala, tradisi masyarakat dan keanekaragaman potensi kepariwisataan berupa berbagai fasilitas yang dimiliki daerah dapat menjadi modal dasar pengembangan kepariwisataan;
  2. bahwa perkembangan kepariwisataan memegang peran penting sebagai pusat pengembangan dan pertumbuhan ekonomi dalam menciptakan iklim yang sehat dan dinamis melalui pengelolaan kegiatan usaha dan potensi kepariwisataan di daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Pemerintah Daerah mengatur dan mengelola urusan kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kepariwisataan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Magelang

Nomor
2

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Kepariwisataan

Ditetapkan Tanggal
08 April 2015

Diundangkan Tanggal
08 April 2015

Berlaku Tanggal
08 April 2015

Sumber
LD.2015/NO.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar