INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Tegal Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Tegal Nomor 3 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dasar pengenaan pajak reklame adalah nilai sewa reklame yang dihitung dengan memperhatikan jenis reklame, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah media reklame, ukuran media reklame dan waktu reklame;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Walikota Tegal Nomor 7 Tahun 2005
Download Peraturan Walikota Tegal Nomor 3 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
