Qanun Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Qanun Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha

PERTIMBANGAN

Qanun Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Bagi Pelayanan Jasa Usaha oleh Pemerintah Daerah yang dimaksud untuk pengaturan pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi pelayanan dengan menggunakan/ memanfaatkan kekayaan Daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dan/ atau pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta, daerah mengenakan pungutan kepada orang atau badan yang menikmati pelayanan tersebut yang kemudian digolongkan pada Retribusi Jasa Usaha.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Langsa

Nomor
2

Tahun
2012

Tentang
Qanun Tentang Retribusi Jasa Usaha

Ditetapkan Tanggal
23 Februari 2012

Diundangkan Tanggal
23 Februari 2012

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2012/No.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Qanun Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar