INFO PERATURAN – Qanun Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
PERTIMBANGAN
Qanun Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Bagi Pelayanan Jasa Usaha oleh Pemerintah Daerah yang dimaksud untuk pengaturan pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi pelayanan dengan menggunakan/ memanfaatkan kekayaan Daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dan/ atau pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta, daerah mengenakan pungutan kepada orang atau badan yang menikmati pelayanan tersebut yang kemudian digolongkan pada Retribusi Jasa Usaha.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Qanun Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.