INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kota Magelang yang akurat, Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk;
- bahwa dinamika kependudukan Kota Magelang sangat dinamis seiring perkembangan kondisi di segala bidang, untuk itu Pemerintah Daerah Kota Magelang perlu meningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan menuju pelayanan prima yang menyeluruh dalam mengatasi permasalahan kependudukan;
- bahwa dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pernyelenggaraan Administrasi Kependudukan perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Download Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
