Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 4 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pedagang kaki lima sebagai salah satu pelaku usaha sektor informal perlu diberi kesempatan untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya guna meningkatkan kesejahteraan serta mendukung perkembangan ekonomi di daerah;
  2. dan keberadaan pedagang lima perlu dikelola, ditata, dan diberdayakan sehingga terwujud suatu Lingkungan yang aman, tertib, sehat, bersih dan indah;
  3. kaki;
  4. serta untuk menindaklanjuti Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaid Lima yang menyatakan bahwa Gubernur dan Bupati/Walikota wajib melakukan penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima”.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Sibolga

Nomor
4

Tahun
2020

Tentang
Perda Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

Ditetapkan Tanggal
16 Oktober 2020

Diundangkan Tanggal
16 Oktober 2020

Berlaku Tanggal
16 Oktober 2020

Sumber
LD Thn 2020/No. 29

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 4 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar