INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kota Bengkulu Tahun 2017
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 15 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 05 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Kota Bengkulu Tahun 2017
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 15 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.