Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa keberadaan Badan Usaha Milik Daerah memiliki peran strategis dalam membuka peluang untuk memperoleh sumber-sumber pendapatan dan memajukan perekonomian daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Daerah;
  2. bahwa keberadaan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo bertujuan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah optimalisasi penyelenggaraan kemanfaatan umum berupa pelayanan jasa dalam keuangan dan perbankan serta mampu bersaing;
  3. bahwa Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surakarta

Nomor
1

Tahun
2020

Tentang
Perda Tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo

Ditetapkan Tanggal
30 Juni 2020

Diundangkan Tanggal
30 Juni 2020

Berlaku Tanggal
30 Juni 2020

Sumber
LD.2020/NO.1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar