INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pemotongan Hewan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah, guna pembiayaan pembangunan di segala bidang, Pemerintah Kota Tegal perlu menggali sumber pendapatan daerah dengan memungut retribusi, antara lain Retribusi Pemotongan Hewan ;
- bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai Otonomi Daerah, serta objek retribusi yang diatur masih terbatas, maka perlu diganti untuk dilakukan penyesuaian ;
- bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut pada huruf b, maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2002 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
