INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 1986 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 4 Tahun 1953 Tentang Pemungutan Pajak Anjing
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 1986 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa besarnya Pajak Anjing yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 4 Tahun 1953 tentang Pemungutan Pajak Anjing, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian dewasa ini;
- bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mengadakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah dimaksud;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 4 Tahun 1953
Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 1986 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
