Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2007

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Perseroan Terbatas (PT) Taman Jurug

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka memaksimalkan pemanfaatan potensi sumber pendapatan asli daerah diperlukan pengelolaan yang menganut prinsip-prinsip good corporate governance dan penuh kewajaran sehingga akan membuka kesempatan yang lebih luas untuk memperoleh sumber-sumber pendpatan yang mampu memajukan perekonomian daerah dalam rangka kewujudkan kesejahteraan masyarakat: bahwa Taman Jurug merupakan asset Pemerintah Kota yang perlu dikekola secara professional, maka dalam rangka mengoptimalkan hasil pengelolaan Taman Jurug perlu dibentuk Peseroan Terbatas (PT) Taman Jurug yang ditetapkan dengan Peraturan Dearah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surakarta

Nomor
10

Tahun
2007

Tentang
Perda Tentang Pembentukan Perseroan Terbatas (PT) Taman Jurug

Ditetapkan Tanggal
06 November 2007

Diundangkan Tanggal
07 November 2007

Berlaku Tanggal
07 November 2007

Sumber
LD.2007/NO.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar