INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Perubahan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Kota Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 1983 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1975 tentang Rencana Induk Kota (Masterplan) Dua Puluh Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta, maka perlu adanya suatu Satuan Kerja yang berfungsi untuk melaksanakan urusan-urusan bidang perencanaan, pengendalian dan pengembangan atas Rencana Induk Kota ;
- bahwa urusan perencanaan kota berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1953 telah diserahkan menjadi urusan rumah tangga Daerah Tingkat II ;
- bahwa atas pertimbangan – pertimbangan tersebut, maka dipandang perlu menetapkan Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Tata Kota Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dan mencabut Keputusan Walikotamadya Kepala daerah Tingkat II Surakarta tanggal 1 Oktober 1981 Nomor : 06/112/1/1981 tentang Pembentukan Unit Pelaksanaan Daerah Tata Kota Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta tanggal 1 Oktober 1981 Nomor : 061 /112 /1 /1981
Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 1983 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
