INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Rambu-rambu, Marka Jalan, dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dalam Wilayah Kota Banjarbaru.
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 25 Tahun 2000 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mewujudkan Perhubungan dan Telekomunikasi yang teratur, tertib, aman, dan lancar dalam wilayah Kota Banjarbaru, setiap Jalan Nasional, Jalan Propinsi, dan Jalan kabupaten perlu dilengkapi dengan berbagai fasilitas pendukung sarana lalu lintas berupa pengadaan / penempatan rambu-rambu, marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas;
- bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a konsideran diatas dipandang perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 25 Tahun 2000 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.