Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Retribusi Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah dan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan untuk melaksanakan Inpres Nomor 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi di Daerah, maka Perda Nomor 10 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah dan Perda Nomor 12 Tahun 2001 tentang Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, bertentangan dengan kepentingan umun, membuat ekomoni biaya tinggi dan menghambat peningkatan iklim investasi di daerah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Palembang

Nomor
4

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Retribusi Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah dan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah

Ditetapkan Tanggal
06 Juli 2010

Diundangkan Tanggal
06 Juli 2010

Berlaku Tanggal
06 Juli 2010

Sumber
LD.2010/NO.4

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah
  2. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah
  3. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah

Download Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar