INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pajak Parkir
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2011 ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka Pajak Parkir merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang potensial guna membiayai penyelenggaraaan pemerintahan dan pembangunan daerah;
- bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
- Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pajak Parkir dipandang sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu disempurnakan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2003
Download Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.pekalongankota.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
