Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pajak Parkir

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2011 ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka Pajak Parkir merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang potensial guna membiayai penyelenggaraaan pemerintahan dan pembangunan daerah;
  2. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
  3. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pajak Parkir dipandang sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu disempurnakan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pekalongan

Nomor
9

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Pajak Parkir

Ditetapkan Tanggal
08 Juli 2011

Diundangkan Tanggal
08 Juli 2011

Berlaku Tanggal
08 Juli 2011

Sumber
LD.2011/No. 9

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2003

Download Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.pekalongankota.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar