Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa ketentuan mengengai tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak daerah telah diatur dalam Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 31 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
  2. bahwa berdasarkan Peraturan Walikota sebagaimana dimaksud pada huruf a, Walikota dapat memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif secara jabatan dengan pcrlimbangan tertentu, antara lain dalam rangka membcrikan stimulus kepada Wajib Pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam tertib administratif pembayaran dan percepatan target penerimaan pajak daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menctapkan Peraturan Walikota tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pekalongan

Nomor
8

Tahun
2021

Tentang
Perwali Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Ditetapkan Tanggal
07 Januari 2021

Diundangkan Tanggal
07 Januari 2021

Berlaku Tanggal
07 Januari 2021

Sumber

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Download Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar