Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 7 Tahun 2007

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kecamatan Prabumulih Utara dan Kecamatan Prabumulih Selatan dalam Kota Prabumulih 27/08/2013 – 15:55

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 7 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan semakin meningkatnya kegiatan pemerintahan dan untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan dibidang pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan, maka dipandang perlu untuk menata serta memekarkan Kecamatan Prabumulih Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kecamatan Cambai serta Kecamatan Rambang Kapak Tengah dengan cara membentuk kecamatan baru dalam Kota Prabumulih serta berdasarkan perkembangan jumlah penduduk, jumlah desa dan jumlah kelurahan serta untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, maka terhadap Kecamatan Prabumulih Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kecamatan Cambai dan Kecamatan Rambang Kapak Tengah perlu diadakan penataan dan pemekaran kecamatan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Prabumulih

Nomor
7

Tahun
2007

Tentang
Perda Tentang Pembentukan Kecamatan Prabumulih Utara dan Kecamatan Prabumulih Selatan dalam Kota Prabumulih 27/08/2013 – 15:55

Ditetapkan Tanggal
18 Juni 2007

Diundangkan Tanggal
19 Juni 2007

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2007/NO.7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 7 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar