INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Blitar Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Blitar Nomor 6 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 47, Pasal 48 dan Pasal 93 Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Blitar Nomor 6 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.