INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Tangerang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Layanan Terpadu Satu Pintu
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Tangerang Nomor 11 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan PTSP oleh kabupaten/kota, Bupati/ Walikota memeberikan pendelegasian wewenang Perizinan dan Non Perizinan yang menjadi urusan pemerintah kabupaten/kota kepada Kepala BPMPTSP Kanupaten/Kota;
- bahwa Peraturan waliokta Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Tangerang Nomor 11 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
