INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 42 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Penggunaan dan Pertanggung Jawaban Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2016
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 42 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 (Sembilan) tahun yang bermutu, PemerintahKota Banjarmasin mengalokasikan dana pendamping Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD)Tahun 2016. untuk melaksanakan maksud tersebut, perlu mengatur Mekanisme Penggunaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD)Tahun 2016. Untuk itu perlu di tetapkan Peraturan Walokita Banjarmasin.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 42 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
